You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
1.836 Kendaraan di Jakut Terkena Sanksi Penderekan
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

1.836 Kendaraan di Jakut Terkena Sanksi Penderekan

Selama periode Januari hingga Mei 2017, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara melakukan penindakan parkir liar dengan sanksi penderekan terhadap 1.836 kendaraan.

Total nilai sanksi denda dari 1.836 kendaraan itu mencapai Rp 918 juta

Kepala Sudinhub Jakarta Utara, Benhard Hutajulu merinci, pada bulan Januari terdapat 367 kendaraan yang diderek, Februari 393, Maret 393, April 355, dan Mei sebanyak 328 kendaraan.

"Total nilai sanksi denda dari 1.836 kendaraan itu mencapai Rp 918 juta," ujar Benhard, Rabu (7/6).

Denda Retribusi Derek di DKI Capai Rp 10,639 Miliar

Ia menambahkan, melalui pemberlakuan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu untuk kendaraan yang diderek, diharapkan mampu memberikan efek jera agar para pengendara itu tidak lagi melanggar aturan.

"Kendaraan yang parkir liar akan terus ditindak tegas. Sebab, parkir liar menjadi salah satu pemicu terjadinya kemacetan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 70 Warga Kayu Manis Diedukasi Pilah Sampah

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1785 personNurito
  2. Pemprov DKI Kucurkan Rp253,6 M Gratiskan 103 Sekolah Swasta

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1363 personDessy Suciati
  3. Rano Ajak Perkupi Jadi Mitra Strategis Pemprov Jaga Jakarta

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1031 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Hujan Ringan Berpotensi Basahi Jaksel dan Jaktim

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1030 personDessy Suciati
  5. Generasi muda Diajak Produktif Lewat Jakarta Menulis 2026

    access_time26-04-2026 remove_red_eye942 personAnita Karyati